Monday, 26 September 2016

kasus-kasus pelanggaran UU ITE

Kasus Farhat Abbas
Farhat abbas terkena pasal 28 ayat 2, gara-gara membuat penyataan di media sosial, twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), menghina Gubernur DKI Jakarta , Basuki Tjahja Purnama ( Ahok). 

Kasus Ujang Romansyah
Pacar Ujang, Farah mencemarkan nama baik (mencaci maki) salah seorang temannya (Felly) karena cemburu. Felly awalnya Farah untuk memutusi Ujang dan akhirnya kemarahan Farah tidak dapat dikendalikan lagi .

Kasus Rudy Setyopurnomo 
Dituduh telah melakukan cyber crime, pencemaran nama baik,terhadap orang lain yang bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

No comments:

Post a Comment