Kasus Prita Mulyasari
Kasus ini merupakan pertamakalinya UU ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga didaerah Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK PRITA"
Kasus FLorence Sihombing
Florence dilaporkan oleh sejumlah lembaga swadaya masayrakat (LSM) di Yogyakarta, setelah statusnya di media sosial Path dinilai menghina warga Yogyakarta. Karena kecerobohannya , Florence sempat di tahan di akntor polisi diskors di kampus.
Kasus Ervani Emi Handayani
Ervani terkena pasal 29, karena dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, kepada salah satu pemimpin di tempat suaminya bekerja melalui Media Sosial.
Kasus Johan Yan
Johan terkena pasal 45(1) dan pasal 27(3), karena dianggap melakukan pencemaran nama baik pada Gereja Bethany Surabaya.
No comments:
Post a Comment