Monday, 26 September 2016

Ikhtisar



Hal-hal yang tidak seharusnya letika anda sedang menggunakan media digital:


  1. Melakukan cyber crime 
  2. Menyesatkan/menipu orang
  3. Menyebarkan rahasia pribadi orang lain yang tidak penting
  4. Menipu pelanggan dalam bisnis online 
  5. Mencaci maki orang lain melalui media sosial
  6. Menyebarkan berita palsu
  7. Merendahkan/membully orang lain di media sosial 
  8. Memposting foto-foto yang seharusnya tidak disebar ke publik
  9. Memspam timeline orang lain dengan hal yang tidak senonoh
  10. Mencurahkan isi hati ke media sosial dengan kata-kata yang menyinggung 


kasus-kasus pelanggaran UU ITE

Kasus Farhat Abbas
Farhat abbas terkena pasal 28 ayat 2, gara-gara membuat penyataan di media sosial, twitter yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), menghina Gubernur DKI Jakarta , Basuki Tjahja Purnama ( Ahok). 

Kasus Ujang Romansyah
Pacar Ujang, Farah mencemarkan nama baik (mencaci maki) salah seorang temannya (Felly) karena cemburu. Felly awalnya Farah untuk memutusi Ujang dan akhirnya kemarahan Farah tidak dapat dikendalikan lagi .

Kasus Rudy Setyopurnomo 
Dituduh telah melakukan cyber crime, pencemaran nama baik,terhadap orang lain yang bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kasus-kasus pelanggaran UU ITE

Kasus Prita Mulyasari

Kasus ini merupakan pertamakalinya UU ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga didaerah Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK PRITA"

Kasus FLorence Sihombing
Florence dilaporkan oleh sejumlah lembaga swadaya masayrakat (LSM) di Yogyakarta, setelah statusnya di media sosial Path dinilai menghina warga Yogyakarta. Karena kecerobohannya , Florence sempat di tahan di  akntor polisi diskors di kampus.

Kasus Ervani Emi Handayani
Ervani terkena pasal 29, karena dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, kepada salah satu pemimpin di tempat suaminya bekerja melalui Media Sosial.

Kasus Johan Yan 
Johan terkena pasal 45(1) dan pasal 27(3), karena dianggap melakukan pencemaran nama baik pada Gereja Bethany Surabaya.


Materi




Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (Cyber Crime). 
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
  2. akses ilegal (Pasal 30);
  3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Lembaga Penegak UU ITE




Lembaga lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu:
  1. Kementerian Komunikasi dan Informatika, berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal
  3. ID-CERT - Indonesia Computer Emergency Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi Raharjo (Pakar IT dari ITB)
  4. ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan
  5. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .id

Istilah Dalam UU ITE




  • Informasi Elektronik : Satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan , suara , gambar, peta rancangan, foto, elektronik data intercharge (EDI), surat elektronik (Electronic mail), telegram,  teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Jejaring sosial adalah struktur sosial yang terdiri dari elemen-elemen individual atau organisasi. Jejaring ini menunjukan jalan dimana mereka berhubungan karena kesamaan sosialitas, mulai dari mereka yang dikenal sehari-hari sampai dengan keluarga. 
  • Bukti Elektronis : Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim

Undang-Undang ITE 2008

UU ITE 

Singkatan dan Keberlakuan
Undang-undaqng informasi dan transaksi elektronik atau undang-undang nomer 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia 

Pemanfaatan Teknologi :
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan     kesejahteraan masyarakat.
3. Meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan publik.
4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran     dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi seoptimal mungkin         dan bertanggung jawab.
5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan kepastian         hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.